GOTVNEWS, Tanjungpinang – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang akan memperketat pengawasan penjualan obat di ritel modern menyusul diberlakukannya Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2026 mulai 17 Oktober mendatang.
Regulasi tersebut sebagai pedoman teknis baru untuk merinci mekanisme pengawasan distribusi obat di jaringan swalayan dan minimarket.
Inspektur Senior Cara Distribusi Obat yang Baik Loka POM Tanjungpinang, Riesa Uzvi Flowerini, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memperluas jangkauan pengawasan pemerintah.
โPerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini aturan teknis pengawasan obat dari Badan POM, ritel modern yang sebelumnya belum diatur secara detail, sekarang sudah ada mekanisme pengawasannya,โ ucapnya, Kamis (21/5/2026).
Riesa menegaskan, jenis obat yang diizinkan dipajang pada ritel modern sangat terbatas, dengan jaringan toko modern sama sekali dilarang menyediakan obat-obatan berdosis tinggi atau yang memerlukan resep dokter.
โYang boleh dijual hanya obat bebas logo hijau dan bebas terbatas logo biru, untuk obat keras, narkotika, dan psikotropika sama sekali tidak boleh,โ jelasnya.
Selain itu, setiap minimarket yang menjual obat kini wajib berada di bawah supervisi tenaga kefarmasian atau apoteker penanggung jawab.
Loka POM memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola maupun pengawas jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
โPenjualan harus di bawah pengawasan tenaga farmasi, kalau ditemukan pelanggaran, pembinaan tidak hanya diberikan kepada minimarket tetapi juga kepada supervisornya,โ pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












