Hukum  

Polisi Sebut Penimbunan Lahan di Kawasan Dompak Belum Kantongi Izin, Penyelidikan Masih Berlanjut

Polisi Sebut Penimbunan Lahan di Kawasan Dompak Belum Kantongi Izin, Penyelidikan Masih Berlanjut.
Polisi Sebut Penimbunan Lahan di Kawasan Dompak Belum Kantongi Izin, Penyelidikan Masih Berlanjut. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Dompak, Tanjungpinang, dipastikan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Temuan tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak pengelola lahan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak pengelola nekat melakukan aktivitas pematangan lahan sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Saat ini polisi pun telah melayangkan teguran keras agar segala aktivitas di lapangan dihentikan sementara waktu.

โ€œDari hasil keterangan saksi yang sudah kami periksa, memang mereka belum memiliki izin. Karena itu kami sampaikan kepada pihak penimbun agar melengkapi seluruh administrasi terlebih dahulu,โ€ ucapnya, Senin (29/6/2026).

Wamilik menegaskan, selain memeriksa satu orang saksi pemegang kuasa tanah, penyidik Unit Tipidter juga telah melakukan pengecekan terhadap status tata ruang di kawasan Dompak.

Hasilnya dimana sebagian area yang ditimbun ternyata masuk dalam kawasan lindung atau zona terlarang yang memiliki pembatasan ketat.

โ€œKami sudah cek, memang kawasan itu ada sebagian zona merah, ada sebagian yang boleh digunakan,โ€ sebutnya.

Meski belum ada penetapan tersangka, pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan adanya dampak kerusakan lingkungan atau kerugian negara.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Rabu Dikarta, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut demi menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

โ€œNanti kita dalami lagi, kita akan gelar perkara kembali untuk melihat duduk persoalan kasusnya dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ€ singkatnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *