Hukum  

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 216 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Rp12 Miliar di Pelabuhan Roro Tanjung Uban

BC Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 216 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Rp12 Miliar di Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
BC Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 216 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai Rp12 Miliar di Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Foto: Instagram BC Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 8 koli barang yang diduga berisi sisik Trenggiling dalam kegiatan pengawasan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, pada Rabu 15 Juli 2026.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Hal ini tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. Banyak orang memburu trenggiling untuk mengambil bagian daging dan sisiknya. Banyak orang percaya bahwa sisik trenggiling ini mampu meningkatkan kesehatan tubuh.

Peristiwa tersebut bermula pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat petugas Bea Cukai melaksanakan kegiatan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban atas 8 koli barang yang mencurigakan.

“Petugas melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen kepabeanan atas barang yang dikuasainya tersebut. Namun, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” dikutip dari instagram BC Tanjungpinang.

Pada 16 Juli 2026, Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan identifikasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, diperoleh barang tersebut teridentifikasi merupakan sisik trenggiling.

Selanjutnya Bea Cukai Tanjungpinang secara resmi melimpahkan penanganan hasil penindakan berupa sisik trenggiling dengan berat kotor 216 kg (dengan kemasan) dengan nilai barang diperkirakan mencapai 12,9 miliar rupiah kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penanganan lebih lanjut.

Bea Cukai Tanjungpinang terus berkomitmen untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah dan memberantas penyelundupan maupun perdagangan ilegal satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *