GOTVNEWS, Jakarta – Persidangan sengketa izin Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).
Dalam sidang, tiga saksi fakta yang dihadirkan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) disebut menguatkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan izin Tersus milik CV Samudra Energi Prima (SEP).
PT Telaga Bintan Jaya melalui kuasa hukumnya yakni dari ADL Law Firm dan Partner, Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus Nomor 201124009616900020004.
Menurut penggugat, izin tersebut diterbitkan dengan mendasarkan salah satu persyaratan pada surat sporadik atas nama Karya tertanggal 9 Agustus 2010 yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.
Sporadik Tahun 2010 Dipersoalkan
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat mempertanyakan keabsahan surat sporadik yang dijadikan dasar penerbitan izin. Menurut mereka, berdasarkan bukti yang diajukan pihak tergugat, surat sporadik tersebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.
Namun, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan Desa Tanjung Irat belum eksis pada tahun 2010, sehingga keabsahan dokumen tersebut dipersoalkan.
Saksi Yanto menerangkan, Desa Tanjung Irat baru dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 11 Tahun 2012 dan baru berstatus sebagai desa definitif pada tahun 2014.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Juan yang menjelaskan bahwa sebelum dimekarkan jadi Desa Tanjung Irat, wilayah itu masih bernama Kampung Cukas dan merupakan bagian dari Desa Bakong.
Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara tanggal penerbitan surat sporadik dengan keberadaan Desa Tanjung Irat yang tercantum dalam dokumen.
Atas dasar itu, penggugat berpendapat dokumen sporadik yang dijadikan dasar penerbitan izin patut dipertanyakan keabsahan dan keabsahan administrasinya.
Tidak Ada Warga Bernama “Karya”
Dalam persidangan, majelis hakim juga mendalami keterangan terkait identitas pihak yang disebut sebagai pemegang hak dalam surat sporadik yang dipersoalkan.
Saksi Yanto menyatakan, sepanjang pengetahuannya, tidak pernah ada warga bernama Karya, baik sebagai nama asli maupun nama panggilan, di wilayah tersebut.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima keberatan dari masyarakat terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya.
Selain itu, menurut Yanto, lahan yang menjadi objek sengketa selama ini diketahui berada dalam penguasaan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ).
Sementara itu, saksi Juan menegaskan lahan seluas sekitar dua hektare yang dimilikinya hanya pernah diperjualbelikan kepada PT Telaga Bintan Jaya. Menurutnya, sejak Desa Tanjung Irat berstatus definitif pada 2014 hingga 2026, tidak pernah ada transaksi jual beli lahan tersebut dengan pihak lain.
Kemudian, saksi lain yang merupakan pensiunan PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengaku hanya mengetahui adanya kerja sama sebelumnya dengan PT TBJ. Ia juga menyebut pernah turun ke lokasi setelah adanya aktivitas pemuatan (loading) bauksit berdasarkan surat teguran, masing-masing pada 2025 dan 2026.
Penggugat: Izin Cacat Hukum
Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, kuasa hukum PT TBJ Dody Fernando, S.H.,MH, berpendapat bahwa apabila benar dokumen sporadik tahun 2010 dijadikan salah satu dasar penerbitan PB UMKU, maka izin tersebut diduga mengandung cacat hukum karena bersandar pada dokumen yang keabsahannya dipersoalkan di persidangan.
Penggugat bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan adanya unsur pemalsuan maupun penggunaan surat yang diduga palsu dalam proses memperoleh izin.
Dalam dunia administrasi negara, dokumen semestinya mengikuti fakta hukum, bukan sebaliknya.
Meunrut dia, jika sebuah desa baru resmi lahir beberapa tahun setelah tanggal penerbitan dokumen yang mengatasnamakan kepala desa tersebut, maka logikanya sederhana, administrasi tidak semestinya memiliki kemampuan “melintasi waktu”.
Namun, demikian imbuhnya, apakah dugaan tersebut benar-benar terbukti, sepenuhnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Sidang Berlanjut 11 Agustus
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan sengketa izin Terminal Khusus (Tersus) pada 11 Agustus 2026 dengan agenda tambahan pembuktian surat serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dan Tergugat I.
Persidangan berlangsung dengan dihadiri seluruh pihak, termasuk pihak tergugat dan kuasa hukum pihak intervensi. Sidang lanjutan diharapkan dapat memperjelas sejumlah fakta yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














