Hukum  

Polsek Lubu Baja Amankan Dua Tersangka Narkoba dan Sita 74 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Polsek Lubu Baja Amankan Dua Tersangka Narkoba dan Sita 74 Cartridge Vape Mengandung Etomidate.
Polsek Lubu Baja Amankan Dua Tersangka Narkoba dan Sita 74 Cartridge Vape Mengandung Etomidate. Foto: Humas Polsek Lubuk Baja.

GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan dua orang pria diduga sebagai penyalahgunaan narkotika berupa cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HAU (30) dan M (60). Selain mengamankan dua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 74 Cartridge Vape yang diduga mengandung Etomidate.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti.

“Pengungkapan ini terjadi pada 5 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah terima informasi, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, berhasil mengamankan seorang pria inisial HAU,” kata Kompol Deni, saat menggelar konfrensi pers di Lobby Mako Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang, pada Jumat (7/8/2026).

Pada penangkapan tersebut, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 2 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.

Dari tersangka HAU, lanjut dia, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lain yakni M (60), di kawasan Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang.

“Saat penggeledahan petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu 74 cartridge vape yang berisikan cairan (liquid) dengan bungkusan berwarna emas bergambar yang diduga mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate.

Kemudian, 1 unit kendaraan roda empat merek/type Honda Jazz Tahun 2004 dengan Nomor Polisi BP 1185 HY berwarna hitam, 1 unit handphone Samsung A05 berwarna silver, 1 unit handphone Vivo berwarna hitam yang terdapat kartu SIM, uang tunai sebesar Rp194.000 yang terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 4 lembar, dan pecahan Rp2.000 sebanyak 9 lembar, serta 1 (satu) unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda.

Kompol. Deni Langie menjelaskan bahwa kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol. Deni Langie, juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk produk vape yang mengandung zat berbahaya.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran maupun tindakan cepat dari pihak kepolisian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *