GOTVNEWS, Karimun – Petugas gabungan menemukan sabu dalam bentuk cair dengan berat bruto sekitar 2,6 ton yang disembunyikan di dalam kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepri pada 17-18 Agustus 2026.
Tak hanya narkotika, dari kapal yang sebelumnya bernama MV Rain Maker itu, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Petugas menemukan adanya anomali pergerakan MV Ocean Porter yang diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kapal akhirnya ditemukan di perairan utara Tanjung Parit.
Tim patroli Bea Cukai langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, MV Ocean Porter kemudian ditarik dan dikawal menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 pagi dengan melibatkan sejumlah unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepri.
Petugas bahkan mengerahkan anjing pelacak K-9, backscatter X-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), hingga Defender Omega untuk mendeteksi kemungkinan adanya narkotika yang disembunyikan.
Petugas menemukan delapan drum berkapasitas 200 liter serta satu tangki berkapasitas 1.000 liter berisi cairan dengan aroma menyengat di dalam palka kapal.
Hasil pengujian awal menggunakan peralatan pendeteksi narkotika menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter ternyata belum selesai. Petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok polos tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan dalam satu kontainer berukuran 40 kaki. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,91 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,46 miliar yang berhasil diselamatkan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa satu kapal diduga digunakan untuk membawa dua jenis barang ilegal sekaligus, yakni narkotika dalam jumlah besar dan rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Mereka kini menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Petugas masih mendalami asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa modus penyelundupan narkotika semakin beragam. Tidak lagi hanya dalam bentuk kristal atau bubuk, narkotika kini diduga diselundupkan dalam bentuk cair dan disembunyikan di ruang kapal. (Yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













