Hukum  

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Mentarau, Suami Siri Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Mentarau, Suami Siri Jadi Tersangka.
Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Mentarau, Suami Siri Jadi Tersangka. Foto: Humas Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam — Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial S (51) yang ditemukan tewas di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan suami siri korban, RD (54), sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, serta sejumlah pejabat terkait.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan MS (29) yang menyebut ibu kandungnya, S (51), bersama ayah tirinya, RD (54), meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri korban.

“Titik terang kasus diperoleh pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk,” sebutnya.

Lanjut Kapolresta, personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi lokasi dan memasang garis polisi. Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras turut dilibatkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari proses identifikasi melalui sidik jari, jasad tersebut dipastikan merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada RD (54), yang merupakan suami siri korban. Pada hari yang sama, polisi mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah atau Batu Miring, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

RD selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa tersangka membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan pembunuhan.

Menurut keterangan penyidik, tersangka mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut.

“Motif sementara pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka menaruh kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29). Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan,”ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Atas perbuatannya, RD (54) dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kapolresta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

Untuk pelaporan darurat maupun permintaan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *