GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pegawai SPBU berinisial NRP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari dua lokasi, polisi mengamankan total 17,78 gram sabu.
NRP diamankan di kediamannya pada Rabu (26/8/2026) lalu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6,23 gram sabu.
Pengembangan kemudian mengarah ke tempat NRP bekerja. Disana, polisi menemukan tambahan 11,54 gram sabu yang disimpan di dalam loker pribadinya di salah satu SPBU di Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofian Rida, mengatakan tersangka merupakan pengawas SPBU dan mengaku mendapat upah Rp6 juta jika barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
โ”Di perumahan tersebut kita menemui barang bukti 6,23 gram, dan setelah di interogasi merupakan sebagai karyawan SPBU, dan masih menyimpan sabu di tempat kerjanya,” ucapnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













