GOTVNEWS, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24) di sebuah rumah kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Konferensi pers dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (20) di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, pada Rabu (28/10/2026).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap dari kamar korban. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
“Awalnya ibu kos korban mencium bau aroma tidak sedap dan menyengat dari arah kamar korban. Lalu, ibu kos hubungi ketua RT setempat, dan ke Polsek Sei Beduk. Saat dibuka kamar kos itu korban sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di lantai kamar dengan wajah tertutup kain,’ ucapnya.
Kombes Anggoro menyebut, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
“Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, lanjut dia, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui.
Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A (20) di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan segera melakukan penangkapan, pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau.
“Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini merupakan hasil dari langkah cepat petugas dalam melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela dan menyerang korban menggunakan pisau. Motif sementara diduga karena sakit hati dan dendam terhadap korban akibat perselisihan yang terjadi pada 24 Oktober 2026.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu unit ponsel, sepeda motor Honda Beat, serta barang milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam serta tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














