Mantan Mantri Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi KUR Mikro di Karimun, Kuasa Hukum VS Buka Suara

GOTVNEWS, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan mantan mantri Bank BUMN berinisial VS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Karimun. Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum VS menilai kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum VS, Jerry Fernandez, menduga kliennya dijadikan kambing hitam atas kredit bermasalah internal bank, bahkan mencium adanya indikasi penumbalan mantan pegawai demi memoles laporan keuangan atau window dressing.

Jerry mengungkapkan, tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dapat memengaruhi penilaian kinerja pimpinan unit perbankan.

Kuasa hukum menyebut hapus buku kredit macet harus melalui prosedur ketat, termasuk restrukturisasi dan penagihan maksimal. Mereka juga menilai perkara ini berpotensi mengubah pelanggaran administratif perbankan menjadi tindak pidana korupsi.

Jerry mencontohkan, apabila seorang mantri tidak melakukan wawancara lapangan secara sempurna, hal tersebut seharusnya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan kepatuhan terhadap prosedur administrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan adanya unsur keuntungan pribadi maupun aliran dana yang dinikmati oleh kliennya.

“Kami menilai ada jalan pintas yang sering dipakai, yaitu mengklaim adanya indikasi fraud pekerja atas kredit macet tersebut, seperti kredit fiktif atau pemalsuan dokumen,” kata Jerry.

Kuasa hukum VS mendesak kejaksaan mengonfrontasi kliennya dengan Kepala Unit dan Petugas Administrasi KUR untuk menguji keterangan serta memperjelas tanggung jawab dalam penyaluran KUR Mikro.(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *