Penetapan Tersangka Eks Kapolri Atas Dugaan Penyadapan Predisen Prabowo

GOTVNEWS, Jakarta –Mabes Polri menggelar konferensi pers resmi di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan perkembangan terkait isu pemeriksaan sejumlah perwira tinggi dan kasus penyadapan illegal.

Kepala KSP Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan tersangka lalu ditahan di Rutan Mabes Polri.

Ketiganya diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur hukum dan jejaknya dihapus pada Oktober 2026, para tersangka dijerat KUHP serta UU ITE.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *