GOTVNEWS, Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Briptu MK (27) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap anggota Karang Taruna, Aldi Apriyanto (20) hingga meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera mengatakan, Briptu MK (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 359 KUHP.
Saat ini, Briptu MK (27) sudah ditahan di Mapolda D.I. Yogyakarta. Karena kelalaiannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, korban yang bernama Aldi Apriyanto (20) warga Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, itu dikabarkan tewas tertembak, pada Minggu (14/5/2023) malam.
Peristiwa bermula ketika warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, menggelar acara hiburan. Lalu, tiba-tiba terjadi keributan antar penonton sekitar pukul 23.00 WIB.
Pihak kepolisian kemudian berusaha melerai keributan dengan memberikan tembakan peringatan.
Nahas, amunisi dari senjata api milik anggota kepolisian Briptu MK (27) itu diduga nyasar hingga mengenai korban dan akhirnya meninggal dunia.
Pasca peristiwa tersebut, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus, juga turut menyampaikan permohonan maaf serta ungkapan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga korban.(Frh)