GOTVNEWS, Jakarta – Anak AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Penahanan dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3/2023) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, proses pemeriksaan terhadap pelaku AG didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Usai menjalani pemeriksaan cukup lama, AG resmi ditahan selama tujuh hari kedepan atas keterlibatannya di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Kabar penahanan AG tersebut sontak saja menghebohkan netizen yang memang sudah lama menunggu penahanannya. Bahkan, banyak netizen yang merayakan penangkapan AG karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.(Frh)