Berita Video

ASN Langgar Netralitas, Bawaslu Bintan Rekomendasi Temuan ke BKN RI

GOTVNEWS, Bintan – Bawaslu Bintan menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu juga telah merekomendasikan temuan itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk di tindak lanjuti.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN dilakukan oleh Baharuddin, yang merupakan salah satu Kabid di Kesbangpol Kabupaten Bintan.

Temuan ini berawal dari Bawaslu menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bintan.

Dari informasi itu, diduga ASN tersebut memegang bahan kampanye berupa kaos bertuliskan logo salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor, dan berdasarkan dari hasil rapat pleno Bawaslu Bintan berkesimpulan bahwa tindakan Baharuddin yang mengunggah foto dengan atribut kampanye mengandung dugaan pelanggaran.

Atas hal ini Bawaslu menyatakan, Baharuddin melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh Terlapor dan saksi-saksi. Bawaslu dalam rapat pleno menyimpulkan bahwa, tindakan Baharuddin yang mengunggah foto dengan atribut kampanye mengandung dugaan pelanggaran “, jelasnya.

Saat ini Kabupaten Bintan sudah merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(mhd)

Berita Terkait