Dalam kesempatan ini juga, Bawaslu Tanjungpinang menggalang dan menolak keras adanya kegiatan politik uang karena dapat mencerderai dan menodai pesta demokrasi yang berkualitas.
“Ini jelas dilarang karena sudah ada aturannya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ada sanksi pidananya,” ujarnya.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














