Belasan Pasangan Usia Dini Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama Tanjungpinang

Belasan Pasangan Usia Dini Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama Tanjungpinang
Belasan Pasangan Usia Dini Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama Tanjungpinang. Foto: Gotvnews/San.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sejak bulan Mei 2023 belasan pasangan usia dini di Tanjungpinang mengajukan pemohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kelas I Tanjungpinang.

Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang, Nuraedah, mengatakan, pada bulan Mei pihaknya telah menerima 25 perkara pemohonan, dimana rata-rata yang masuk adalah pemohonan dispenasiasi nikah.

โ€œUntuk bulan Mei saja ada 13 pasangan yang ajukann pemohonan dispensasi nikah,โ€ kata Nuraedah, Senin (5/6/2023).

Nuraedah menyebut, usia yang mengajukan pemohonan dispesasi nikah merupakan kalangan usia dibawah 19 tahun dimana rata-rata yang mengajukan adalah pihak perempuan.

Hal ini dikarenakan tidak cukup umur untuk melakukan pernikahan dengan syarat usia 19 tahun sesuai dengan undang udang perkawinan yang berlaku.

โ€œKebanyakan dari pasangan perempuannya yang mengajukan untuk nikah dini,โ€ tuturnya.

Nuraedah, mengatakan dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah dini, pasangan yang mengajukan terlebih dahulu harus membawa rusat romendasi dari KUA, karena saat ini KUA tidak dapat menikahkan pasangan yang tidak cukup umur.

โ€œJadi mereka harus bawa surat pengantar bahwa tidak cukup umur, jadi prosedurnya ke KUA dulu baru dimasukan ke pengadilan agar dapat mengajukan dispensasi,โ€ tuturnya.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *