Berita Video

Beragam Peristiwa Terjadi dalam Sepekan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa terjadi dalam sepekan terakhir. Berikut GOTVNEWS merangkum berita-berita yang terjadi dalam minggu ini.

Gagal Terbang, Ratusan Penumpang Terlantar di Bandara RHF Tanjungpinang

Ratusan calon penumpang Citilink tujuan Jakarta terlantar di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada Minggu (27/10).

Penerbangan QG 975 dibatalkan usai mengalami delay panjang akibat kendala teknis. Penumpang sempat diminta turun dari pesawat dan menunggu berjam-jam sebelum akhirnya diumumkan pembatalan resmi, yang memicu kericuhan.

Station Manager Citilink, Sutrisno, menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kompensasi berupa refund, reschedule, makanan, dan penginapan bagi penumpang yang terdampak.

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Bintan Gelar Bazar Murah

Guna menjaga harga bahan pokok tetap stabil, Satgas Pangan Kabupaten Bintan menggelar bazar murah di Pasar Baru Tanjung Uban, pada Senin (27/10).

Bazar ini melibatkan Bulog, distributor, dan Asosiasi Peternak Unggas dengan menyediakan beras, minyak, telur, dan ayam dengan harga terjangkau.

DKUPP Bintan menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis menekan harga sekaligus menjamin pasokan pangan. Bazar serupa juga digelar di Pasar Kangka, Kawal, dan Lapangan Relief Antam Kijang hingga awal November.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penyelidikan telah berlangsung sejak awal 2025, dengan fokus pada dugaan mark up anggaran dalam proyek KCIC.

Meski belum naik ke tahap penyidikan, KPK memastikan proses berjalan sesuai prosedur audit dan tanpa hambatan.

Kades Sugie Tersangka Kasus Penerbitan 44 Sporadik di Lahan Mangrove

Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Desa Sugie, inisial M, dan seorang koordinator kelompok tani, DJ, sebagai tersangka korupsi penerbitan surat tanah fiktif.

Kasus bermula saat keduanya menerbitkan 44 surat sporadik untuk lahan seluas 78 hektare yang sebagian merupakan kawasan mangrove.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena menerbitkan surat palsu untuk keuntungan pribadi.(tim)

Berita Terkait