GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa terjadi dalam sepekan terakhir. Berikut GOTVNEWS merangkum berita-berita yang terjadi dalam minggu ini.
Pengembalian Uang Korupsi Proyek Pembangunan TVRI Kepri
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian dana korupsi sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka Meggy Theresia Rares dalam kasus pembangunan Studio TVRI Kepri.
Dana tersebut disetor secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya, yakni Rp650 juta pada 16 Oktober dan Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut sesuai putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp70 juta kepada Meggy.
Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Umum TVRI Tahun 2022 sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan.
Belasan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Seligi 2025 di Bintan
Belasan kendaraan terjaring pada hari pertama Operasi Zebra Seligi 2025 di Simpang Tembeling, Jalan Lintas Barat, Bintan.
Pelanggaran terbanyak adalah pengendara tanpa surat kendaraan dan SIM, serta truk Over Load dan Over Dimension (ODOL).
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bintan IPDA Mahardika Siddik menyampaikan, pelanggar saat ini hanya diberi teguran tertulis, namun ke depan akan diberikan tilang.
Operasi berlangsung tanggal 17–30 November 2025 dengan sasaran pengendara tanpa dokumen lengkap dan kendaraan tidak sesuai standar.
DPR RI Resmi Mengesahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
DPR RI mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada 18 November 2025.
Pengesahan berlangsung dengan kehadiran fisik 242 anggota dan 100 secara daring dari total 579 anggota. RKUHAP disetujui setelah disepakati delapan fraksi di Panja Komisi III DPR.
Meski telah disahkan, rancangan ini menuai kritik publik karena dinilai mengandung sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan pengawasan peradilan, membatasi hak warga, dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang aparat.
Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Ditahan
Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi dana hibah KPU Karimun Tahun 2024, masing-masing berinisal NK, AF, SY, dan IJ.
Keempat tersangka diduga melakukan belanja fiktif, penggelembungan anggaran, penggunaan pinjam bendera, serta sejumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari total dana hibah Rp16,5 miliar, realisasi penggunaan Rp15,27 miliar terindikasi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam penyidikan, kejaksaan memeriksa 90 saksi dan menyita sekitar 2.300 barang bukti. Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan Undang-Undang Tipikor.(tim)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







