GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita melanggar aturan karena isi minyak goreng tidak sesuai dengan takaran serta melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan ini didapat saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa minyak goreng produksi PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI tidak memenuhi standar yang seharusnya.
Tak hanya takaran yang dikurangi, harga jual minyak goreng ini juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, faktanya minyak tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai langkah penindakan, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran.(frh)