Metropolis

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan media dalam menyebarluaskan manfaat program perlindungan sosial bagi pekerja di Kepulauan Riau.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar acara buka puasa bersama insan pers di salah satu Foodcourt kawasan Jalan WR Supratman, Tanjungpinang, Senin (10/3/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan peran media sangat penting dalam menyebarkan informasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tentunya kami berharap teman-teman jurnalis terus mendukung program kami agar semakin banyak pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia menjelaskan, cakupan wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang tidak hanya sebatas Kota Tanjungpinang, tetapi juga mencakup Kabupaten Bintan, Lingga, Kepulauan Anambas, dan Natuna.

“Meskipun kantor kami berlokasi di Tanjungpinang, tetapi cakupan layanan sangat luas. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan media untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, Iwan Kurniawan, juga mengajak perusahaan pers untuk mendaftarkan wartawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat profesi jurnalis memiliki risiko tinggi saat bekerja di lapangan.

“Jurnalis sering kali berada di garis depan dalam mencari berita, yang tentunya memiliki potensi risiko tinggi. Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” jelasnya.

Ia menegaskan, semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka kesejahteraan masyarakat Kepri juga akan meningkat.

“Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin sejahtera Kepri,” tandasnya.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program perlindungan bagi pekerja, di antaranya:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan sejak berangkat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan bagi ahli waris serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Dapat dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun.
  • Jaminan Pensiun (JP): Menjamin kesejahteraan pekerja di masa pensiun.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan uang tunai, pelatihan kerja, serta akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Program Bukan Penerima Upah (BPU): Memberikan perlindungan bagi pekerja informal dengan manfaat layanan kesehatan dan santunan uang tunai.

(Zpl)

Berita Terkait