GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kepala Biro Pemerintahan OTDA Setda Provinsi Kepri, Zulhendri, menyebut, kepala daerah yang maju di Pilakda 2024 wajib mengajukn cuti kampanye.
“Kepala daerah maju lagi Pilkada. Mengajukan cuti kampanye selama 60 hari,”katanya, Selasa (11/6/2024).
Zulhendri menyampaikan, saat masa cuti, kepala daerah baik Provinsi maupun Kabupaten – Kota akan digantikan oleh pejabat sementara atau PJS yang telah ditunjuk.
“Untuk Kabupaten Kota Gubenur yang akan ajukan ke Kementrian. Kalau Provinsi usulan dari kita kepada presiden melalui Kementrian Dalam Negeri,”ucapnya.
Pengajuan cuti, nantinya akan mengikuti atau disesuaikan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang disampaikan oleh KPU.
Ia juga menyampaikan, aturan cuti kampanye dilakukan pada saat masa kampanye Pilakda 2024 yang diberikan masa cuti selama 60 hari.
“Cuti diluar tanggungan negara termasuk cuti kampanye. Tidak boleh menggunakan aset negara,”terangnya.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














