Dishub Karimun Putus Kontrak dengan PT MPK, Parkir di Taman Bunga Gratis

Dishub Karimun Putus Kontrak dengan PT MPK, Parkir di Taman Bunga Gratis.
Dishub Karimun Putus Kontrak dengan PT MPK, Parkir di Taman Bunga Gratis. Foto: Gotvnews/yh.

GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menggratiskan parkir kendaraan roda dua maupun roda empat setelah memutus kerja sama pengelolaan parkir dengan PT Malik Parking Karimun (MPK).

Keputusan tersebut diambil setelah Dishub melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menemukan sejumlah kewajiban yang dinilai tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, mengatakan sejak awal PT MPK berkomitmen melakukan penataan kawasan parkir sesuai proposal yang diajukan. Namun, hingga beberapa bulan berjalan, realisasi di lapangan dinilai jauh dari harapan.

“Sejak awal mereka berkomitmen melakukan penataan kawasan parkir sesuai proposal. Namun hingga berjalan beberapa bulan, tidak ada peningkatan signifikan terhadap fasilitas yang dijanjikan. Yang terlihat hanya pembangunan gerbang masuk dan keluar parkir saja, sementara penataan kawasan secara utuh tidak terealisasi,” ujar Tohap.

Hasil evaluasi Dishub menunjukkan masih banyak pekerjaan yang seharusnya dilakukan pengelola, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan di area parkir, pembuatan marka parkir, hingga penyediaan berbagai fasilitas penunjang keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Bahkan, petugas Dishub masih harus turun langsung ke lapangan untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurai kemacetan di pintu masuk maupun keluar kawasan Taman Bunga.

Tak hanya itu, Dishub juga menemukan persoalan dalam aspek administrasi dan keuangan. Meski pada awal kerja sama setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan lancar, belakangan kewajiban tersebut mengalami kendala.

“Karena berbagai kewajiban tidak dipenuhi, kami sudah memberikan tiga kali surat peringatan kepada PT MPK. Setelah itu baru diputuskan penghentian kerja sama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Tohap juga menepis isu yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp160 juta terkait kerja sama pengelolaan parkir tersebut.

“Kalau saya sampai menerima uang tersebut, tentu tidak mungkin saya bersikap tegas dengan melayangkan hingga tiga kali surat peringatan, lalu berujung pada penandatanganan penghentian kerja sama ini,” tegasnya.

Selama masa transisi, Dishub memastikan seluruh layanan parkir di kawasan Taman Bunga digratiskan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang parkir kepada pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum atau izin resmi.

Di sisi lain, Dishub memastikan seluruh aset yang telah dibangun PT Malik Parking Karimun di lokasi tetap berada di kawasan tersebut untuk kepentingan inventarisasi.

Personel Dishub akan terus disiagakan di kawasan Taman Bunga guna mengatur lalu lintas, menjaga ketertiban, serta mengantisipasi kemacetan selama masa transisi pengelolaan parkir berlangsung. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *