Metropolis

Dishub Tanjungpinang Larang Pengunjung Mall TCC Parkir Kendaraan di Pinggir Jalan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang minta masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di depan Mall TCC Tanjungpinang.

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo, menyebut, lahan tepi jalan umum depan kawasan Mall Tanjungpinang City Center.

Menurutnnya kawasan itu merupakan tempat parkir tidak resmi karena tidak masuk retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan.

Baca juga: Lampu Jalan Umum Banyak Padam, Warga: Kirain Sengaja Dimatiin

“Yang pertama itu tidak ditarik parkir oleh Dishub, karena ada berbagai pertimbangan yang perlu kita kaji khusus,” katanya, Rabu (14/5/2023).

Agus juga mengebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pengelola Mall Tanjungpinang City Center soal larangan parkir tersebut, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada petugas parkir yang berjaga di kawasan itu.

Baca juga: Meski Dilarang, Pengunjung TCC Mall Tanjungpinang Masih Parkir Kendaraan di Pinggir Jalan

“Kita sudah turun lapangan, disitu memberikan imbauan untuk tidak parkir disitu, cuman kadang masyarakat mengeluhkan parkir di Mall TCC dipatok tarif per jam,” tuturnya.

Baca juga: Atasi Banjir, Pemko Tanjungpinang Bangun Dua Drainase

Menurut Agus, area lahan tepi jalan itu, tidak dapat dijadikan tempat parkir, hanya saja pengujung mall sengaja memarkikan kendaraan dilahan tersebut.

Untuk itu Dishub Tanjungpinang mengimbau masyarakat dapat memarkirkan kendaraan ditempat aman yang telah ditentukan serta dilengkapi oleh petugas parkir resmi.

“Karena yang resmi itu dilengkapi petugas parkir menggunakan rompi dan juga kita harapkan masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir,” terangnya.(San)

Berita Terkait