NasionalTanjungpinang

Disnakertrans Kepri Selidiki Kasus Hilangnya Ijazah Eks Karyawan Mr. Blitz

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami kasus hilangnya ijazah asli milik salah satu mantan karyawan di Mr. Blitz cabang Batu 10. 

Disnakertrans Kepri juga memastikan akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam prosedur penitipan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan restoran cepat saji lokal tersebut.

Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri, John Barus menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan pekerja menitipkan ijazah asli kepada pemberi kerja.

“Kalau di peraturan perundang-undangan kan tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang pekerja itu menitipkan ijazahnya ke pemberi kerja, secara ketentuan,” ujar John Barus, Senin (17/3/2025).

Namun, ia menjelaskan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi jika sudah disepakati dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Namun kalau memang itu dituangkan di dalam perjanjian kerja, antara pengusaha dan pekerja, itu berarti kesepakatan mereka berdua,” tuturnya.

Disnakertrans telah menginstruksikan pengawas tenaga kerja untuk memeriksa prosedur dan perjanjian kerja di Mr. Blitz. Penelusuran ini bertujuan memastikan apakah perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan mengandung unsur pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

“Makanya saya sudah perintahkan teman-teman pengawas untuk memastikan itu tidak terjadi,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak Disnakertrans akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila terdapat pelanggaran peraturan, ya kita kembalikan ke aturannya, terkait sanksinya juga kita lihat seperti apa, ketentuan mana yang dilanggar dan sanksi apa yang akan didapat,” tegas Jhon.

Hingga saat ini, Disnakertrans masih menelaah dokumen perjanjian kerja untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi. (Aldi)

Berita Terkait