Disnakertrans Kepri Terima 66 Aduan THR Ramadhan 2026 dan Telah Terselesaikan

Disnakertrans Kepri Terima 66 Aduan THR Ramadhan 2026 dan Telah Terselesaikan.
Disnakertrans Kepri Terima 66 Aduan THR Ramadhan 2026 dan Telah Terselesaikan.Foto:Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengkonfirmasi sebanyak 66 aduan tunjangan hari raya (THR) 2026 diterima.

Dari puluhan laporan tersebut seluruh perusahaan yang dilaporkan kini telah memenuhi kewajibannya kepada para karyawan.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan mayoritas aduan berasal dari sektor swasta di wilayah Batam yang langsung ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

“Laporan yang masuk ada 66 dan itu sudah diselesaikan semuanya oleh perusahaan, rata-rata perusahaan swasta yang berlokasi di Batam,” Ucapnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, aduan tersebut didominasi oleh pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang belum memahami regulasi.

Dirinya juga menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

“Sesuai aturan, mereka memiliki hak walau masa kerja baru satu bulan dan itu harus diberikan Tunjangan Hari Raya,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *