Hukum

Divonis 11 Tahun Penjara, Hordon Terbukti Edarkan 132 Paket Sabu di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada Hordon, yang terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua M. Fausi, didampingi dua hakim anggota, pada Selasa (17/6/2025). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hordon terbukti melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Fausi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oklandy Badarudin Alwi dan Rachmah Chaisari, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hordon, yang didampingi penasihat hukumnya, menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Dalam dakwaan JPU, Hordon ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Oktober 2024 di sebuah rumah kos milik H. Ismail di Jalan Haji Ungar, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan tersangka lain, Zulkarnain Siregar.

Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 132 paket sabu-sabu yang siap edar. Barang bukti ini memperkuat dakwaan dan menjadi dasar dalam persidangan.

Putusan ini menandai akhir dari proses hukum terhadap Hordon, yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat Tanjungpinang karena skala peredaran narkoba yang cukup besar. (Aldi)

Berita Terkait