GOTVNEWS, Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri bersama Komando Daerah IV Batam menggagalkan pengiriman 518 karung berisi pasir timah ilegal di perairan Pulau Pengibu, Kepri. Rencana pasir ini rencananya akan diselundupkan ke negara Malaysia.
Upaya penyeludupan pasir timah dengan berat 25,9 ton berhasil digagalkan tim gabungan dari DJBC Kepri dan TNI AL saat melakukan patroli laut, pada Kamis 2 Oktober lalu.
Dari hasil penyelidikan, diduga kapal KM AL Husna 07 membawa pasir timah tanpa mengantongi izin resmi. Rencananya, pasar timah asal Bangka Belitung ini akan diselundupkan ke Kuantan Malaysia. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar rupiah.
Kepala Kanwil DJBC Kepri, Ahdang Noegroho Adhi, mengatakan atas penindakan masih dilakukan proses penyelidikan dan telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial M dan S warga Karimun
“Sebagai upaya pencegahan kedepan, karna geografis Karimun cukup luas petugas baik kapal Bea Cukai dan Angkatan Laut selalu intens berkerjasama akan mengatur strategi dalam menggagalkan upaya penyeludupan,” ujar Adhang Noegrohi Adhi.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia,” kata Komando Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko.
Sinergi ini diharapkan mampu memperketat pengawasan wilayah perairan yang rawan penyelundupan, khususnya di jalur-jalur pelayaran perbatasan.
Kasus penyelundupan pasir timah ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap kekayaan alam Indonesia perlu terus diperkuat.(yen)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













