GOTVNEWS, Karimun– Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karimun. Saat ini seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan program Universal Health Coverage (UHC) yang resmi diberlakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Program layanan kesehatan gratis ini dicanangkan di bawah kepemimpinan Bupati Karimun Iskandarsyah, bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, sebagai upaya memastikan tidak ada warga yang terkendala biaya saat membutuhkan pelayanan medis.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Soerjadi, memastikan kebijakan tersebut telah efektif berjalan sejak awal tahun ini.
โProgram ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2026. Masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis,โ kata Soerjadi, Jumat (2/1/2026).
Soerjadi menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan agar kebijakan ini diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat.
โKami akan mengundang camat dan lurah untuk sosialisasi, supaya informasi ini bisa diteruskan langsung ke warga,โ ujarnya.
Soerjadi menegaskan, pelaksanaan layanan kesehatan gratis ini tetap mengacu pada sistem dan ketentuan BPJS Kesehatan, seiring status Karimun yang telah mencapai UHC Prioritas.
Secara teknis, masyarakat dapat langsung mendatangi puskesmas dengan membawa KTP. Pemeriksaan awal akan dilakukan oleh tenaga medis, dan apabila diperlukan penanganan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit tanpa dipungut biaya.
โAlurnya tetap melalui puskesmas. Jika perlu dirujuk ke rumah sakit, akan diberikan surat rujukan dan semuanya gratis,โ jelasnya.
Namun demikian, tidak seluruh kondisi kesehatan ditanggung dalam program ini. Soerjadi menegaskan bahwa jenis penyakit atau kejadian yang tidak dicover BPJS Kesehatan juga tidak termasuk dalam layanan gratis ini.
Beberapa di antaranya adalah kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja yang telah ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan, serta kasus akibat konsumsi minuman keras, percobaan bunuh diri, dan layanan kecantikan.
โKarena merujuk BPJS, maka ketentuannya sama. Di luar yang ditanggung BPJS, tidak bisa dicover oleh program ini,โ tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Karimun berharap seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan dasar tanpa hambatan biaya, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
โIntinya, warga Karimun cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dan rumah sakit pemerintah, dengan tetap mengikuti aturan BPJS,โ tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













