TERBARU

Metropolis

Imigrasi Tanjungpinang Sosialisasikan M-Paspor

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Tanjungpinang mensosialisasikan penggunaan M-Paspor. Aplikasi ini untuk pengajuan permohonan pasport baru dan penggantian paspor secara daring.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan melalui M-Paspor, pemohon bisa dengan mudah mengajukan pembuatan paspor melalui ponsel dan tanpa harus tatap muka.

“Pemohon bisa langsung daftar dan mengunggah persyaratan pembuatan paspor. Jadi mereka bisa dari rumah dan bisa mempersingkat waktu,” ucap Mirza, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, sambung Mirza, aplikasi M-Paspor menjadi salah satu cara efektif dalam meningkatkan transparansi dalam proses permohonan paspor.

Dimana, pemohon bisa dengan mudah mengajukan permohonan dan memilih jadwal serta lokasi kedatangan sesuai kuota yang tersedia melalui ponsel pribadi.

“Ini juga untuk mencegah adanya pungli dan juga percaloan, karena mengenai biayanya pemohon langsung transfer ke rekening resmi,” jelasnya.

Dalam penggunaan aplikasi M-Paspor itu, lanjut Mirza, Imigrasi Tanjungpinang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah masyarakat.

“Hari ini kita sosialisasi beberapa masyarakat dan beberapa instansi, seperti BUMN, pihak Hotel, pelaku Pariwisata dan Instansi Pemerintahan dan pihak Swasta,” sebut dia.

Untuk itu, Mirza mengajak masyarakat agar dapat menggunakan layanan M-Paspor untuk mengajukan permohonan pembuatan dokumen paspor.

“Harap kami melalui layanan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun cara mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi, yakni pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel.

Kemudian, melakukan registrasi sesuai dengan identitas dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan.

Mulai dari, Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), serta dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.(Zpl)

Berita Terkait