TERBARU

Hukum

Istri Selisih Paham, Seorang Suami di Batam Bacok Tetangganya

GOTVNEWS, Batam – Seorang pria di Batam nekat membacok salah satu anggota keluarga tetangganya, cuma gara-gara selisih paham.

Pria inisial FSP (56) ditangkap petugas kepolisian Polsek Batu Aji, Kota Batam, lantaran menganiaya tetangganya dengan senjata tajam (sajam).

Akibat layangan sajam dari pelaku FSP itu, korban berinisial YOT (30) mengalami luka cukup serius yakni luka dibagian kepala sebelah kiri dan mendapatkan 48 jahitan.

Kemudian, pada bagian ibu jari korban juga harus mendapatkan 18 jahitan, akibat mengalami luka saat menangkis parang yang dilayangkan pelaku FSP.

Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal mengatakan, penganiayaan terjadi ketika korban hendak mengklarifikasi perselisihan istri pelaku dengan bibi korban dengan mendatangi Ketua RT di Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Namun, pelaku yang tak bersedia mendatangi korban di rumah RT, dan meminta korban untuk datang menemui pelaku didepan PT. ASL Tanjung Uncang, Batam.

“1 jam kemudian sekitar pukul 20.00 wib, korban mendatangi pelaku didepan PT ASL Tanjung Uncang, dengan membawa keluarga besar korban,” kata AKP Benny.

Selanjutnya, sebut AKP Benny, pelaku yang melihat korban datang dengan membawa keluarga besarnya, langsung emosi hingga terjadi penganiyaan berat dengan cara membacok korban dengan menggunakan parang yang diambil pelaku dari dalam mobilnya.

Akibatnya, jelas AKP Benny, korban mengalami 48 jahitan bagian kepala dan 18 jahitan di bagian ibu jari, lantaran terkenan senjata tajam yang dilayangkan oleh pelaku.

Ia menyampaikan, pelaku FSP ditangkap usai beberapa jam kemudian setelah terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

“Tidak butuh waktu lama tim kami yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu M. Yuda Firmansyah, mendatangi TKP dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti dari pelaku,” terang AKP Benny.

Saat diamankan, sambung AKP Benny, barang bukti yang diamankan berupa sarung parang sedangkan parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian polisi, lantaran pelaku belum memberikan memberikan petunjuk.

“Untuk pelaku FSP akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara,” jelasnya. (Zpl)

Berita Terkait