HukumKarimun

Kasus Korupsi DLH Karimun Dilimpahkan ke JPU, Dua Mantan Kadis Segera Disidangkan

GOTVNEWS, Karimun – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Rita Agustina dan Sugianto kini memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Kedua diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan peralatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp769.281.407.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Apriandi Firdaus menjelaskan bahwa tersangka Rita Agustina dan Sugianto bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun.

“Hari ini telah dilakukan tahap dua,” kata Apriandi, Kamis (6/3/2025).

Apriandi menyebutkan, terdapat sekitar 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada JPU. Barang bukti tersebut terdiri dari dokumen-dokumen serta uang tunai.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2024, Kejari Karimun menetapkan Rita Agustina yang merupakan mantan Kepala DLH, dan Sugianto, Kepala DLH Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja BBM dan pemeliharaan di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021-2023. (Mhd)

Berita Terkait