GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3/2025) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan berlangsung selama 9 jam. Ahok mendapat 14 pertanyaan terkait tugasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina, terutama dalam pengawasan impor minyak.
Ahok belum menyerahkan dokumen pendukung karena masih harus dikumpulkan dari Subholding Pertamina.
Kejagung masih menunggu dokumen tambahan sebelum melanjutkan penyidikan terhadap sembilan tersangka.
Usai diperiksa, Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya data yang dimiliki Kejagung. Ia hanya menyampaikan agenda rapat yang tercatat dan menyarankan Kejagung meminta data langsung dari Pertamina.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam petinggi Subholding Pertamina dan tiga dari perusahaan swasta.(frh)