Berita Video

Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook

GOTVNEWS, JakartaKejaksaan Agung mengungkap peran eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan Nadiem merancang proyek ini sejak sebelum menjabat, bersama konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Setelah menjabat, Nadiem bertemu Google dan menugaskan staf khusus untuk mengurus teknis pengadaan. Ia juga memimpin rapat virtual pada 6 Mei 2020 yang memerintahkan penggunaan Chrome OS.

Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan pengadaan 1,2 juta Chromebook senilai Rp9,3 triliun dari dana APBN dan DAK.

Namun, laptop disebut tidak efektif dipakai guru dan siswa, hingga negara dirugikan Rp1,9 triliun. Sementara itu, empat mantan staf Kemendikbudristek telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Kejagung masih menyelidiki dugaan keuntungan yang diterima Nadiem.(frh)

Berita Terkait