Mahfud MD Sebut Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tabrak KUHAP

GOTVNEWS, Jakarta – Eks Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritik langkah Kortas Tipidkor Polri yang melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Menurut Mahfud, pelimpahan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan, pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21, bukan saat penyidikan masih berjalan.

Mahfud menjelaskan, pengambilalihan perkara di tengah proses penyidikan hanya memiliki dasar hukum jika dilakukan oleh KPK, bukan Kejaksaan.

Ia menilai kondisi ini berpotensi memunculkan anggapan publik bahwa pengalihan kasus merupakan hasil kompromi, bukan penegakan hukum yang konsisten.

Mahfud juga mengingatkan tiga risiko yang bisa terjadi, yakni status tersangka gugur melalui praperadilan, penanganan perkara diperlambat, atau kasus akhirnya digantung hingga dideponir.(frh)

Sumber: YT | Mahfud MD Official

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *