GOTVNEWS, Karimun – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun tahun 2024.
Keempat tersangka di antaranya NK selaku sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku pejabat pengadaan barang dan jasa.
Modus para tersangka melakukan belanja fiktif, penggelembungan (mark-up) belanja sewa dan barang non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun, serta belanja lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memintai keterangan terhadap 90 orang saksi dan menyita barang bukti sebanyak 2.300 item.
Ia menyebut, KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD Pemda sebesar Rp 16,5 Miliar, sementara realisasi dari serapan anggaran Rp 15.272.374.126 terindikasi perbuatan melawan hukum dengan kerugian negara mencapai Rp 1.5 miliar.
“Dana hibah itu tidak seluruhnya di realisasikan oleh KPU Karimun. Sementara sisa anggaran telah dikembalikan ke kas daerah senilai Rp 1,227 miliar, namun dari total realisasi dana hibah terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Denny.
Selanjutnya, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun hingga 20 hari ke depan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







