GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar seminar tentang optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, Selasa (13/7/2023) kemarin.
Seminar ini diselenggarakan jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan diikuti oleh ratusan mahasiswa UMRAH Tanjungpinang dan pegawai di lingkungan Kejaksaan.
Hadir sebagai narasumber Kajati Kepri Rudi Margono, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepri, Priyono Triatmojo.
Selanjutnya Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah DJP Kepri, Rizal Fahmi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri Aries Fhariandi serta Dosen Studi Ilmu Hukum pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Endri.
Kajati Kepri Rudi Margono menyampaikan bahwa penyelesaian penanganan tindak pidana ekonomi baik perkara pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai atau tindak pidana ekonomi lainnya di luar pengadilan adalah bentuk penerapan asas oportunitas Jaksa Agung.
Namun demikian, hal itu masih belum dapat dilakukan secara maksimal dikarenakan belum ada aturan turunan.
“Mesti ada batasan kewenangan yang jelas antar Aparat Penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi serta adanya basis perhitungan denda damai yang akan diterapkan kepada pelaku tindak pidana ekonomi,” jelasnya.