“Modus tindak pidana korupsi yang semakin berkembang akhir-akhir ini, membuat penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya bersinggungan dengan perkara yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara semata, namun juga terhadap perkara yang mengakibatkan kerugian terhadap Perekonomian Negara, dan dampaknya sangat merusak dan meluas,” ujar Jaksa Agung.(*)