Ketua Komisi II DPRD Bintan Soroti Belum Maksimalnya Pengelolaan Gedung LAM

GOTVNEWS, Bintan – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, menyoroti pengelolaan gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) yang merupakan salah satu aset daerah Pemkab Bintan, belum maksimal dalam memberikan manfaat bagi daerah.

Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) yang berada di Jalan Trikora, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur menjadi sorotan.

Pasalnya, gedung yang merupakan aset daerah Kabupaten Bintan yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sejak tahun 2023 tersebut, dirasa belum maksimal dalam proses pengelolaannya.

Ketua komisi II DPRD Kabupaten Bintan Suprapto mengungkapkan perlu dilakukan sistem pengelolaan yang baik, sehingga pemanfaatan gedung terdebut dapat memberikan dampak yang baik bagi daerah, salah satunya yakni pemasukan terhadap Pendapatan Asli Daerah atau (PAD) Kabupaten Bintan.

” Kita sedang mencari formula untuk melakukan pengelolaan gedung LAM agar lebih maksimal, supaya bisa menghasilkan PAD yang diharapkan dari aset daerah ini, kita minta instansi terkait juga ikut serta aktif dalam pengelolaannya “, jelasnya.

Untuk diketahui Gedung LAM Bintan dibangun pada tahun 2015 lalu, yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar, dan pada tahun 2022–2023 dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dugaan penyimpangan senilai Rp40 juta.(mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *