GOTVNEWS, Pontianak – Tiga kapal pencuri harta Karun bawah laut ditangkap petugas pengawas kelautan dan perikanan Hiu 11, di sekitar perairan Pulau Pengikik dan Tambelan.
Kapal pengawas kelautan dan perikanan Hiu 11 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal ikan berbendera Indonesia yang diduga mencuri harta Karun dibawah laut.
Petugas juga mengamankan 44 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri Nahkoda dan penyelam beserta peralatan selam.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, ketiga kapal ditangkap saat petugas melakukan operasi disekitar perairan Pulau Pengikik dan Tambelan.
Pada operasi itu, petugas mendapati kapal ikan melakukan aktivitas pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT), petugas menemukan ribuan benda kuno yang dibuat pada zaman Dinasti Song berasal dari Tiongkok abad 10 hingga 13 masehi.
Kemudian, sebagai kapal ikan, ketiga kapal tersebut juga diduga tidak memiliki perizinan untuk menangkap ikan.
“Masing-masing kapal ada 732 keping, 105 keping dan 381 keping dengan total 1.218 keping, yang terdiri dari guci besar, sedang, kecil, piring, mangkok dan koin kuno,” kata dia.
Guna menetapkan status BMKT, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan kajian terhadap ribuan beda kuno itu.
Para pelaku juga dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan menyegel ribuan BMKT tersebut.
Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













