Hukum  

Komplotan Pencurian Uang Rp 300 Juta dalam Brankas Diringkus Polisi

Komplotan Pencurian Uang Rp 300 Juta dalam Brankas Diringkus Polisi
Komplotan Pencurian Uang Rp 300 Juta dalam Brankas Diringkus Polisi. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam brangkas senilai Rp 300 juta di Tanjungpinang.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap tiga orang pelaku pencurian.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovani mengatakan, komplotan pencurian tersebut masing-masing berinisial ZE, MN dan RE, ketiganya ditangkap di beberapa lokasi di Tanjungpinang, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

โ€œIya benar, polisi ada amankan tiga orang pelaku pada Selasa dini hari kemarin,โ€ kata dia, Kamis (8/6/2023).

Untuk saat ini, tambah Gio, polisi masih terus melakukan pengembangan.

โ€œKami masih kembangkan, nanti lengkapnya akan kita ekspos bersama-sama,โ€ ucap dia.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan ini melakukan aksinya di Swalayan Mahkota Bintan Center dan di kawasan perumahan Jalan Aisyah Tanjungpinang.

Dari aksi pencurian brankas itu, ketiga pelaku ini juga berhasil menggasak uang senilai Rp 300 juta. Selain itu, informasi yang didapat di lapangan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *