GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam brangkas senilai Rp 300 juta di Tanjungpinang.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap tiga orang pelaku pencurian.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovani mengatakan, komplotan pencurian tersebut masing-masing berinisial ZE, MN dan RE, ketiganya ditangkap di beberapa lokasi di Tanjungpinang, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
โIya benar, polisi ada amankan tiga orang pelaku pada Selasa dini hari kemarin,โ kata dia, Kamis (8/6/2023).
Untuk saat ini, tambah Gio, polisi masih terus melakukan pengembangan.
โKami masih kembangkan, nanti lengkapnya akan kita ekspos bersama-sama,โ ucap dia.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan ini melakukan aksinya di Swalayan Mahkota Bintan Center dan di kawasan perumahan Jalan Aisyah Tanjungpinang.
Dari aksi pencurian brankas itu, ketiga pelaku ini juga berhasil menggasak uang senilai Rp 300 juta. Selain itu, informasi yang didapat di lapangan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














