GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan syarat batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.
Ketua KPU, Hasyim Asyโari, mengakui bahwa formula tersebut mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum. Salah satunya putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan tersebut memuat ketentuan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun untuk tingkat kota/kabupaten.
Pertimbangan lainnya yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai tahun 2024.
Hasyim Asyโari mengatakan pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, putusan MA tersebut sempat menjadi sorotan lantaran dinilai seolah memberikan lampu hijau bagi Kaesang untuk maju di Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













