Akibatnya, jelas Ahmad Fidyani, penyakit jantung yang telah lama diderita orang tua KR kambuh dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Angkat Laut (RSAL).
“Kami rujuk ke Rumah Sakit’ Angkatan Laut (RSAL). Kami punya semua hasil laporan medisnya, terhadap surat pemanggilan tanggal 25 kalau tidak salah,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Ahmad Fidyani, Loka POM Tanjungpinang cukup memberikan surat pemanggilan itu kepada tim kuasa hukum ataupun menitipkan ke RT setempat. (San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














