KUHAP Resmi Disahkan, RUU Perampasan Aset Kapan Dibahas?

GOTVNEWS, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya siap diberi mandat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ia menilai besar kemungkinan pembahasan RUU tersebut akan menjadi tugas Komisi III.

Setelah RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang, muncul pertanyaan apakah DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Komisi III kemungkinan besar akan ditugaskan membahas RUU tersebut, namun masih menunggu keputusan resmi dari pimpinan DPR.

Ia menyebut, fokus utama Komisi III adalah menyelesaikan Undang-Undang Penyesuaian Pidana sebagai aturan turunan yang harus dirampungkan sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Politikus Gerindra itu mengaku waktu pembahasan sangat terbatas karena DPR akan memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.

Selain itu, Komisi III juga sedang menuntaskan proses pemilihan anggota Komisi Yudisial serta agenda Panja terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.

Adapun, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 silam. Saat ini, RUU tersebut telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR untuk 2025-2026.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *