GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang merespon desakan masyarakat agar izin Cafe Leko yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, dicabut pasca insiden maut yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) lalu.
Diketahui, peristiwa perkelahian itu bermula antara oknum prajurit Yonif 136/Tuah Sakti berinisial Prada YHS itu dengan seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) berinisial Serda DL. Serda DL pun meninggal dunia akibat sejumlah luka.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menyebutkan bahwa Pemko Tanjungpinang tidak berwenang untuk mencabut izin usaha Cafe Leko tersebut. Sebab, wewenang itu berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Izinnya ada di Provinsi Kepri,” kata Raja Ariza usai menghadiri acara Pelatihan Mubhaligh Tingkat Kota di Masjid Abbas Thalib, Jalan Hanjoyo Putro KM 9, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/2/2025).
Menurut Raja Ariza, Pemko Tanjungpinang akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kota Tanjungpinang. Hal ini guna menertibkan tempat-tempat yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Nantinya kami akan ikut mengawasi juga,” tuturnya.
Ia juga menyinggung peristiwa kematian anggota Komando Armada (Koarmada) I tersebut. Menurutnya, kasus itu telah ditangani oleh pihak berwajib secara profesional.
“Untuk itu, sudah ditangani kepada pihak yang profesional,” pungkasnya. (Aldi)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














