GOTVNEWS, Karimun – Pemkab Karimun akan memberikan pelayanan program berobat gratis hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tahun 2026 mendatang.
Melalui kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang berkerjasama dengan Pemerintah Daerah akan diberlakukan untuk seluruh fasilitas di puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kebijakan ini dinilai akan memangkas birokrasi yang selama ini memberatkan. Melalui program UHC masyarakat dengan status kepesertaan akan langsung aktif pada saat berobat.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan program tersebut setelah penambahan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk menjamin kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Selama ini masyarakat harus menunjukkan kepesertaan BPJS ketika akan berobat. Dengan kita tambah Rp 9 miliar untuk memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum tercover BPJS hanya dengan tunjuk KTP saja nanti,” ujar Iskandarsyah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan, Soerjadi, mengatakan kebijakan UHC ini juga membawa perubahan mendasar pada sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Semua layanan kelas BPJS Kesehatan baik kelas 1, 2, dan 3, akan disetarakan menjadi Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
“Jadi program UHC itu 98 persen tercover oleh BPJS. Kemudian tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. Semua pengguna BPJS kamarnya sama, standar,” ujar Soerjadi
Dengan kebijakan Universal Health Coverage menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal dan mudah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karimun.(yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







