GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah akan merevisi sistem rujukan BPJS Kesehatan guna mempercepat penanganan pasien, khususnya pada kondisi gawat darurat yang memerlukan tindakan spesifik.
Budi menjelaskan bahwa rujukan nantinya tidak lagi mengikuti alur berjenjang, melainkan langsung mengacu pada kompetensi fasilitas kesehatan.
Ia mencontohkan pasien serangan jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka. Selama ini, pasien dari puskesmas harus melewati rumah sakit tipe C dan tipe B sebelum dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas lengkap.
Dengan skema baru berbasis kompetensi, pasien dapat langsung menuju rumah sakit yang mampu menangani kondisi tersebut.
“Dari BPJS itu biaya lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang. Nggak usah dia rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan,” ujarnya.
Ia menegaskan perubahan sistem rujukan ini ditujukan untuk mempercepat akses pasien terhadap layanan medis yang sesuai sejak awal, sehingga penanganan dapat diberikan tanpa hambatan administrasi.
Kemenkes bersama BPJS Kesehatan tengah menyiapkan aturan teknis serta integrasi data agar sistem rujukan baru dapat diberlakukan secara nasional secara bertahap.(frh)













