GOTVNEWS, Tanjungpinang- Pasangan suami istri inisial J dan T di Kota Tanjungpinang, ditangkap aparat kepolisian dari Unit Jataranras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (19/6/2024) malam kemarin.
Diduga pasangan suami istri J dan T ini melakukan bisnis prostitusi di kawasan lokalisasi Batu 15, Kota Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang pelaku inisial J dan T di lokalisasi Batu 15.
“Iya benar kami ada amankan dua orang diduga mucikari inisial J dan T keduanya merupakan pasangan suami istri,” kata Ipda Freddy, Kamis (20/6/2024).
Selain mengamankan dua mucikari, lanjut Ipda Freddy, pihaknya juga mengamankan 12 orang korban. Dan dari 12 orang korban tersebut 4 diantaranya anak dibawah umur.
“Kita amankan 12 orang korban dan 4 diantaranya anak dibawah umur. Dia itu seperti usaha tempat karoke gitu dan tawarkan juga untuk melayani lelaki hidung belang,” ungkapnya.
“Pengungkapan ini kita lakukan awalnya dari laporan masyarakat,” tambahnya.(Zpl)