TERBARU

Hukum

Pasutri di Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Diduga Jual 12 Perempuan ke Lelaki Hidung Belang

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Pasangan suami istri inisial J dan T di Kota Tanjungpinang, ditangkap aparat kepolisian dari Unit Jataranras bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (19/6/2024) malam kemarin.

Diduga pasangan suami istri J dan T ini melakukan bisnis prostitusi di kawasan lokalisasi Batu 15, Kota Tanjungpinang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang pelaku inisial J dan T di lokalisasi Batu 15.

“Iya benar kami ada amankan dua orang diduga mucikari inisial J dan T keduanya merupakan pasangan suami istri,” kata Ipda Freddy, Kamis (20/6/2024).

Selain mengamankan dua mucikari, lanjut Ipda Freddy, pihaknya juga mengamankan 12 orang korban. Dan dari 12 orang korban tersebut 4 diantaranya anak dibawah umur.

“Kita amankan 12 orang korban dan 4 diantaranya anak dibawah umur. Dia itu seperti usaha tempat karoke gitu dan tawarkan juga untuk melayani lelaki hidung belang,” ungkapnya.

“Pengungkapan ini kita lakukan awalnya dari laporan masyarakat,” tambahnya.(Zpl)

Berita Terkait