GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelaku pembuang bayi di Kampung Wonosari, Tanjungpinang, berinisial BR tak ditahan oleh polisi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova mengatakan alasan penyidik tidak menahan tersangka karena masih dibawah umur.
Baca juga: Pacar Gadis Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Diburu Polisi
Selain itu, pihak keluarga juga telah menjamin agar tersangka tidak kabur maupun menghilangkan barang bukti.
“Iya dia (pelaku B) tidak ditahan lantaran masih dibawah umur,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Lanjut Gio, meski tidak ditahan tersangka dikenakan wajib lapor hingga kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari, Ada Hubungan Inses Ayah dan Anak
“Wajib lapor, sampai kasusnya dilimpahkan ke Jaksa,” jelas Gio.
Gio menyampaikan, tersangka saat ini masih dalam kondisi sakit dan masih menjalani perawatan, lantaran mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya sendiri di rumah.