GOTVNEWS, KARIMUN – Polres Karimun berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tanjungbalai Karimun.
Pelaku berinisial TAS (22), seorang sales obat yang bekerja di Batam, kini telah diamankan setelah diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban ZA (13).
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Kecurigaan keluarga bermula saat melihat gerak-gerik korban yang tidak biasa. Salah satu anggota keluarga kemudian memeriksa ponsel korban dan menemukan rekaman aktivitas yang mengarah pada dugaan tindak rudapaksa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui game online Free Fire (FF). Komunikasi kemudian berlanjut melalui grup WhatsApp bernama TheBoys Vitus.
“Dari grup tersebut, pelaku mulai menjalin komunikasi intens dengan korban hingga akhirnya mengajak korban bertemu dan melakukan perbuatan tersebut di salah satu hotel di kawasan Tanjungbalai Kota,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan uang Rp100 ribu serta bukti pemesanan hotel melalui aplikasi Traveloka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan permainan daring, guna mencegah terjadinya kasus serupa. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








